NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel unit kantor di area bisnis kawasan Jakarta Selatan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah dkk. Diduga unit kantor itu dimiliki Don Ritto, salah satu tersangka dalam kasus tersebut.
Dari penelusuran NadiKabar, Selasa (29/9/2026), unit kantor itu berada di lantai 3 salah satu gedung di kawasan tersebut. Bagian depan pintu kantor tertempel stiker penyegelan berwarna merah.
Sudah tidak ada lagi aktivitas di dalam perkantoran tersebut. Lampu di bagian dalam pun tampak mati.
"Tanah dan/atau Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung," demikian isi tulisan stiker tersebut.
Sementara itu, aktivitas di sekitar gedung tersebut terlihat normal. Tampak pegawai berlalu lalang di gedung.
Mengenai penyegelan tersebut, NadiKabar sudah meminta konfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, serta tim 9 yang menangani perkara ini namun upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Sebagai informasi, Kejagung menjerat Febrie Adriansyah atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan selaku tindak pidana asal sekaligus TPPU. Perkara ini berkaitan dengan penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI yang pernah diusut oleh Jampidsus Kejagung.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, disangkakan melanggar pasal TPPU dalam pusaran perkara tersebut. Penyidik Kejagung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dalam kasus ini.