Adapun proses penjualan aset negara ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penjualan barang milik negara yang nilainya melebihi Rp 100 miliar untuk wajib memperoleh persetujuan dari DPR RI.

Setelah mendengarkan laporan lengkap dari Komisi I, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengetok palu persetujuan setelah para peserta sidang menyatakan setuju atas permohonan tersebut.

Lihat juga Video: Canopus-936, Kapal Perang Baru Indonesia dari Jerman