Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara Bakal Dilelang Rp 370 M
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) yang diajukan oleh pemerintah melalui mekanisme penjualan secara lelang. Aset negara
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 8 September 2026 pukul 18:19 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Adapun proses penjualan aset negara ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Regulasi tersebut mewajibkan setiap penjualan barang milik negara yang nilainya melebihi Rp 100 miliar untuk wajib memperoleh persetujuan dari DPR RI.
Setelah mendengarkan laporan lengkap dari Komisi I, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengetok palu persetujuan setelah para peserta sidang menyatakan setuju atas permohonan tersebut.
Lihat juga Video: Canopus-936, Kapal Perang Baru Indonesia dari Jerman
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.