Kapolda menegaskan bahwa Polda DIY akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pola pelayanan penyampaian pendapat, termasuk prosedur penanganan massa, pola komunikasi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak, baik masyarakat, peserta aksi maupun personel Polri yang bertugas sehingga pola pelayanan dapat semakin melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Kapolda DIY juga telah menjenguk 34 personel yang mengalami luka pada saat terjadinya kericuhan dan saat ini menjalani perawatan intensif di rumah sakit Bhayangkara.

Lebih lanjut, Langgeng mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tidak terjebak dalam berbagai narasi di media sosial yang bertujuan untuk memecah belah dan memperkeruh keadaan. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah diadu domba maupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu dengan menunggangi situasi untuk menciptakan kondisi yang tidak kondusif di DIY.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk saling menjaga diri, jangan mudah diperalat atau dijadikan pion oleh aktor-aktor yang mungkin menunggangi situasi untuk kepentingan tertentu. Jangan sampai kita diadu domba dengan narasi menyesatkan di media sosial. Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga Yogyakarta. Mari kita selesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin, komunikasi dan dialog," pesannya.

Langgeng juga meminta dukungan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian warga Yogyakarta selama ini, mulai dari persoalan parkir, pungutan liar (pungli), kejahatan jalanan hingga berbagai keluhan masyarakat lainnya. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut adalah prioritas utama yang perlu diselesaikan melalui kolaborasi dan gotong royong antara pemerintah daerah, Polri, tokoh masyarakat, mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat, bukan dengan tindakan yang justru merugikan kepentingan bersama.

Saat ini, Polda DIY memfokuskan langkah pada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan upaya provokasi dan perusakan dalam peristiwa tersebut. Proses penanganan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami mohon dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat dalam proses penegakan hukum ini. Mari kita percayakan penanganannya kepada Polri dan jangan melakukan tindakan yang justru memperkeruh situasi. Yogyakarta adalah rumah kita bersama. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar, tetapi keamanan, persatuan dan keselamatan masyarakat harus tetap kita jaga," pungkas Langgeng.