NADIKABAR.COM — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan personel kepolisian yang melanggar kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan mendapatkan sanksi.

"Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Kapolri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Pada kesempatan sama, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam mencegah penggunaan narkotika, khususnya narkotika cair melalui media vape.

"Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," katanya.

Ia mengatakan kebijakan larangan penggunaan vape telah diterapkan di beberapa negara ASEAN, di antaranya Singapura dan Thailand.

Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI juga mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan vape bagi pegawainya.

Sebagai langkah proaktif dan antisipatif, Polri pun turut menerapkan kebijakan tersebut dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang terus mengalami perubahan.

Isir menambahkan Polri juga mengajak masyarakat untuk mengawasi penggunaan vape oleh personel Polri sebagai bentuk pengawasan horisontal.

"Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres," katanya.

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.