NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap pihaknya tengah mengusut laporan 98 kasus terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk yang melibatkan perusahaan. Suyudi menyebut 98 laporan itu kini tengah naik status ke penyidikan.

"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP (laporan polisi) naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," kata Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

"Ya, jadi dari 98 LP yang naik sidik, terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan, itu ada 98 kasus terkait korporasi," lanjutnya.

Polri kini tengah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga proses hukum bisa diusut lebih lanjut. Suyudi menekankan akan segera menetapkan tersangka.

"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," ujarnya.

Suyudi memastikan akan mengurus kasus tersebut sampai tuntas. Suyudi tak segan menetapkan tersangka, baik terhadap pemilik saham perusahaan maupun yang bertanggung jawab.

"Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," ujarnya.