NADIKABAR.COM — Masalah kebakaran hutan dan lahan (kahrutla) menjadi sorotan di tengah kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Sebagai upaya mencegah karhutla, sejumlah aktivis mendorong Green Policing yang dicanangkan Polda Riau dapat diadopsi secara nasional.

Inisiasi tersebut muncul dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri oleh Milenial Activist Institute. FGD yang bertajuk 'Karhutla dari Kacamata Ibukota' ini juga dihadiri oleh Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI) Charles Gilbert, Ketua Umum PB SEMMI Achmad Donny, serta P Ortega Sitompul sebagai moderator.

Dalam diskusi tersebut, Founder Milenial Activist Institute, Hengky Primana, menekankan soal Green Policing Polda Riau. Konsep tersebut dinilai menawarkan pendekatan yang lebih luas dalam menghadapi persoalan karhutla karena tidak hanya berfokus pada pemadaman dan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pencegahan, edukasi masyarakat, pemanfaatan data, kolaborasi serta pemulihan lingkungan.

"Green Policing Polda Riau menunjukkan bahwa kepolisian bisa mengambil peran lebih jauh dalam menjaga lingkungan. Bukan hanya hadir ketika api sudah membesar, tetapi bagaimana mencegah, mendeteksi, mengedukasi masyarakat, menegakkan hukum dan kemudian memulihkan lingkungan," ujar Hengky di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Hengky Primana mendorong agar konsep Green Policing tidak berhenti sebagai inovasi di tingkat daerah, tetapi dapat dikaji untuk diadopsi sebagai program nasional.

"Kami berharap Green Policing tidak berhenti menjadi program di Riau. Kalau pendekatan ini memberikan manfaat, kenapa tidak dikembangkan menjadi program nasional? Dari Riau untuk Indonesia," kata dia.

Hengky menegaskan bahwa persoalan karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan ketika api muncul. Namun, ia mendorong perlunya ada langkah serius dalam penanganan pasca-bencana, salah satunya dengan melakukan restorasi seperti yang dikembangkan Polda Riau melalui program Green Policing.

"Ketika hutan terbakar, masyarakat terdampak, udara tercemar dan ekosistem rusak, itu bukan lagi semata-mata persoalan lingkungan. Itu sudah menjadi persoalan keamanan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, menjaga lingkungan juga harus menjadi bagian dari menjaga keamanan," jelas Hengky.

Sebagai informasi, Green Policing merupakan pendekatan pemolisian melalui tindakan preventif, penegakan hukum, dan restorasi. Pendekatan tersebut juga diperkuat dengan pemanfaatan data dan pengembangan pusat studi kepolisian dan lingkungan berbasis riset.

Dorongan untuk memperluas pendekatan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat pada Mei 2026 yang mendorong replikasi Green Policing secara nasional setelah melihat langsung pengembangan konsep tersebut di Polda Riau.

Sementara itu, Charles Gilbert, Koordinator Pusat BEM Kristiani Seluruh Indonesia (BEM KSI), menilai persoalan karhutla tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah dan aparat.

"Karhutla bukan hanya persoalan ekologis. Ada persoalan kesehatan, ekonomi dan masa depan generasi muda di dalamnya. Karena itu, mahasiswa dan generasi muda harus ikut menjadi bagian dari solusi," ujar Charles.

Menurutnya, Green Policing dapat menjadi ruang kolaborasi antara kepolisian, pemerintah, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, komunitas dan masyarakat. Dalam forum tersebut, pengalaman Polda Riau dinilai memberikan gambaran bahwa pendekatan keamanan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan secara bersamaan. Karena itu, peserta FGD mendorong adanya kajian lebih lanjut agar konsep Green Policing dapat dikembangkan dan diterapkan secara lebih luas sesuai karakteristik masing-masing daerah.