NADIKABAR.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau terus memperkuat langkah preventif dalam penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Polda Riau bersama Forkopimda melepas pendistribusian 260 plang peringatan sebagai pencegahan penanaman kembali di lahan eks karhutla.
Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat memimpin pelepasan pendistribusian plang, di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Plt Kadis LHK, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo beserta jajaran, Hakim Tinggi PT Riau, Korwil Binda Riau, Dandenpom Lanal Dumai, BNNP Riau, BPBDPK Riau, serta para pejabat utama (PJU) Polda Riau.
Dalam sambutannya, Kapolda Riau Irjen Arman menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan komitmen berkelanjutan. Pemasangan 260 papan plang ini bukan sekadar tindakan simbolis, melainkan langkah nyata penegakan hukum preventif serta pemberitahuan resmi bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses hukum penanganan perkara Karhutla.
"Berdasarkan data penanganan perkara yang kami proses, terdapat 61 Laporan Polisi (LP) dengan 65 orang tersangka, serta total luas lahan terbakar mencapai sekitar 3.394 hektare," ujar Irjen Arman.
Papan plang tersebut akan disebar ke jajaran Polres di seluruh wilayah Provinsi Riau berdasarkan peta penanganan perkara, antara lain di wilayah Pelalawan (76 plang); wilayah Bengkalis (48 plang); wilayah Indragiri Hilir (30 plang); wilayah Indragiri Hulu (24 plang); wilayah Siak (14 plang); Kampar (10 plang); wilayah Kepulauan Meranti (10 plang); wilayah Rokan Hilir (8 plang), wilayah Kuantan Singingi (6 plang); wilayah Pekanbaru (4 plang); wilayah Rokan Hulu (4 plang); dan wilayah Dumai (2 plang).
Irjen Arman menegaskan bahwa lahan yang dipasangi plang berstatus status quo. Siapapun dilarang melakukan aktivitas pengolahan lahan, seperti penanaman maupun pemupukan, hingga ada keputusan atau legalitas resmi dari pemerintah berwenang.
Sementara itu, terkait kepemilikan lahan, Kapolda menjelaskan bahwa mayoritas titik pembakaran yang ditindak sejauh ini dilakukan oleh oknum masyarakat di area perbatasan lahan, namun pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan mendalam terhadap laporan atau informasi terkait korporasi.
Sebagai bentuk pengawasan pascapemasangan, Polda Riau bersama TNI dan Pemda menyiagakan personel gabungan hingga ke tingkat desa. Tim yang terdiri dari unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat kelurahan/desa, serta masyarakat peduli lingkungan ditugaskan mengawasi lokasi rawan agar tidak terjadi pembakaran berulang.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam mengedepankan pendekatan kemasyarakatan serta program Green Policing Polda Riau. Program ini mendorong edukasi, kolaborasi, dan perlindungan lingkungan hidup demi memastikan kelestarian hutan Riau bagi generasi mendatang.
Pada kesempatan yang sama, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi di Provinsi Riau. Berdasarkan pemantauan dashboard dan verifikasi lapangan, saat ini Provinsi Riau mencatatkan nol titik api.
"Berkat sinergi dan mitigasi yang kuat-baik struktural maupun nonstruktural-BNPB telah mengeluarkan Provinsi Riau dari daftar enam provinsi prioritas penanganan karhutla. Ini bukti nyata kerja sama gotong royong kita semua," ujar Mayjen Agus.
Meski kondisi udara dan Karhutla di Provinsi Riau saat ini relatif terkendali dan dibantu oleh mulai turunnya hujan, seluruh unsur Forkopimda mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dan terus berpartisipasi aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pembakaran hutan.