NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Selanjutnya, Kejagung akan segera membebaskan terdakwa.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah mendengar putusan MA yang menolak kasasi jaksa. Selanjutnya mereka akan mempelajarinya setelah menerima salinan lengkap putusannya.
"Ya, kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
"Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir kan. Jadi apapun keputusannya kita menghormati, itu aja," imbuhnya.