Selain itu, Anang mempersilakan para terdakwa yang hendak melakukan tuntutan ganti rugi. Sebabnya, para terdakwa telah menjalani masa penahanan selama masa penyidikan maupun penuntutan.
"Ya silakan saja. Ya siap, ya," ucapnya.
Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir. Mereka adalah:
1. Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi2. Eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi3. Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata4. Eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno5. Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono6. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta7. Eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto8. Eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur