Dalam pertimbangan putusan bebas pengadilan disebutkan, tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex.
Selain itu juga tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Para bankir itu tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.
Hakim menilai akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi perbuatan para terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak para pimpinan bank itu. Mereka disebut tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.