NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Selanjutnya, Kejagung akan segera membebaskan terdakwa.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah mendengar putusan MA yang menolak kasasi jaksa. Selanjutnya mereka akan mempelajarinya setelah menerima salinan lengkap putusannya.

"Ya, kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

"Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir kan. Jadi apapun keputusannya kita menghormati, itu aja," imbuhnya.

Selain itu, Anang mempersilakan para terdakwa yang hendak melakukan tuntutan ganti rugi. Sebabnya, para terdakwa telah menjalani masa penahanan selama masa penyidikan maupun penuntutan.

"Ya silakan saja. Ya siap, ya," ucapnya.

Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir. Mereka adalah:

1. Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi2. Eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi3. Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata4. Eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno5. Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono6. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta7. Eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto8. Eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur

Dalam pertimbangan putusan bebas pengadilan disebutkan, tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex.

Selain itu juga tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Para bankir itu tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.

Hakim menilai akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi perbuatan para terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak para pimpinan bank itu. Mereka disebut tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.