NADIKABAR.COM — Muhammad Haniv kembali diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus disebut merugikan negara sebesar Rp20,7 miliar.

Jakarta - Muhammad Haniv kembali diperiksa KPK terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus disebut merugikan negara sebesar Rp20,7 miliar.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus itu menjalani pemeriksaan lanjutan dalam perkara dugaan gratifikasi.

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, memenuhi pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan.

Muhammad Haniv menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp20,7 miliar. Haniv menjalani pemeriksaan lanjutan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.