Selain ditangani kepolisian, kasus itu juga diproses secara internal oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad.

Ketua Satgas PPKPT Untad Ritha Safitri mengatakan pihaknya bergerak berdasarkan surat resmi dari Dekan Fakultas Teknik dengan memeriksa korban, saksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai prosedur penanganan yang berlaku.

"Tim Satgas telah menjadwalkan pemanggilan pertama untuk mendengarkan dan memeriksa keterangan dari pihak korban. Karena laporan resmi telah disampaikan terlebih dahulu oleh Dekan Fakultas Teknik, Satgas menyesuaikan alur pemeriksaan dengan memanggil korban sebagai pelapor," katanya.

Ritha mengatakan apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran berat, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi akademik.

"Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan. Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus," ujarnya.

Di sisi lain, dosen Fakultas Teknik Untad berinisial FJ membantah tudingan bahwa dirinya mengancam akan mengeluarkan atau men-drop out mahasiswa apabila laporan kepada kepolisian tidak dicabut.