FJ mengatakan komunikasi melalui telepon dengan orang tua korban berinisial KRG dilakukan untuk mengonfirmasi informasi mengenai laporan polisi setelah sebelumnya terdapat kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
"Saya menghubungi ayah KRG semata-mata untuk mengonfirmasi informasi yang saya terima mengenai adanya laporan ke kepolisian. Sebelumnya kami sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Jadi tidak ada maksud untuk menekan atau mengancam siapa pun," katanya.
Ia juga membantah pernah mengaitkan kelanjutan laporan polisi dengan status akademik mahasiswa tersebut.
"Saya tidak pernah mengatakan akan mengeluarkan atau men-drop out mahasiswa jika laporan itu tidak ditarik. Telepon tersebut murni untuk menanyakan kebenaran informasi tentang laporan dan mengingatkan kembali kesepakatan damai yang sudah dicapai sebelumnya," ujarnya.
Dengan demikian, dugaan penganiayaan tersebut saat ini ditangani melalui proses hukum oleh Polresta Palu serta mekanisme internal di lingkungan Universitas Tadulako.