NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Kota Palu telah memeriksa mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Tadulako (Untad) yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh sejumlah mahasiswa senior di lingkungan kampus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby di Palu, Jumat, mengatakan penyidik kini menunggu kehadiran sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Untuk laporan yang penganiayaan itu terkait mahasiswa, itu saksinya kami lagi tunggu karena menurut informasi, menurut penyidik kami itu nanti ada katanya pengacaranya yang bawa. Namun korban sudah kita lakukan pemeriksaan semua. Saksi-saksi nanti katanya lawyer-nya yang bawa langsung ke kantor," katanya.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Palu dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pihak korban bersama kuasa hukum dari LBH Sulawesi Tengah juga telah menyerahkan hasil visum medis sebagai bagian dari bukti yang disampaikan kepada kepolisian.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di lingkungan Fakultas Teknik Untad pada awal Oktober 2026. Sejumlah mahasiswa senior diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain ditangani kepolisian, kasus itu juga diproses secara internal oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Untad.

Ketua Satgas PPKPT Untad Ritha Safitri mengatakan pihaknya bergerak berdasarkan surat resmi dari Dekan Fakultas Teknik dengan memeriksa korban, saksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai prosedur penanganan yang berlaku.

"Tim Satgas telah menjadwalkan pemanggilan pertama untuk mendengarkan dan memeriksa keterangan dari pihak korban. Karena laporan resmi telah disampaikan terlebih dahulu oleh Dekan Fakultas Teknik, Satgas menyesuaikan alur pemeriksaan dengan memanggil korban sebagai pelapor," katanya.

Ritha mengatakan apabila dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran berat, pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi akademik.

"Sanksi terberat itu berupa skorsing hingga dikeluarkan. Namun, penentuan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh selama proses penanganan kasus," ujarnya.

Di sisi lain, dosen Fakultas Teknik Untad berinisial FJ membantah tudingan bahwa dirinya mengancam akan mengeluarkan atau men-drop out mahasiswa apabila laporan kepada kepolisian tidak dicabut.

FJ mengatakan komunikasi melalui telepon dengan orang tua korban berinisial KRG dilakukan untuk mengonfirmasi informasi mengenai laporan polisi setelah sebelumnya terdapat kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

"Saya menghubungi ayah KRG semata-mata untuk mengonfirmasi informasi yang saya terima mengenai adanya laporan ke kepolisian. Sebelumnya kami sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara damai. Jadi tidak ada maksud untuk menekan atau mengancam siapa pun," katanya.

Ia juga membantah pernah mengaitkan kelanjutan laporan polisi dengan status akademik mahasiswa tersebut.

"Saya tidak pernah mengatakan akan mengeluarkan atau men-drop out mahasiswa jika laporan itu tidak ditarik. Telepon tersebut murni untuk menanyakan kebenaran informasi tentang laporan dan mengingatkan kembali kesepakatan damai yang sudah dicapai sebelumnya," ujarnya.

Dengan demikian, dugaan penganiayaan tersebut saat ini ditangani melalui proses hukum oleh Polresta Palu serta mekanisme internal di lingkungan Universitas Tadulako.