NADIKABAR.COM β Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG memasuki babak baru. Kejagung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.
Jakarta - Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG memasuki babak baru. Kejagung melimpahkan enam tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung melimpahkan enam tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).Β Enam tersangka yang dilimpahkan yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya dibawa bersama tersangka lainnya untuk menjalani proses hukum pada tahap berikutnya.
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum. Dengan selesainya proses tersebut, perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum para tersangka menjalani persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Jakarta Pusat. Proses tersebut menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap rangkaian perkara yang menjerat para tersangka.
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan rampungnya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti, kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut segera bergulir ke persidangan.
Jalannya perkara selanjutnya akan ditentukan melalui proses pembuktian di Pengadilan Tipikor.
Usai pelimpahan, keenam tersangka terlihat digiring petugas keluar dari gedung Kejari Jakarta Pusat. Mereka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.