NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi 19 proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat tahun anggaran 2024.

Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut bernilai total Rp 7,5 miliar.

Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak 2025.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi DAK-DAU Dinas Pendidikan Sampang Bidang SMP tahun anggaran 2024," ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua mantan pejabat ASN dan satu pihak swasta. Mereka adalah MF (mantan Kepala Disdik Sampang 2024 selaku Pengguna Anggaran), AT (mantan Kabid SMP Disdik Sampang 2024 selaku Pejabat Pembuat Komitmen), serta MS selaku kontraktor pelaksana.

Ketiganya kini ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di kantor Kejari Sampang sejak Kamis siang. Pada pukul 21.00 WIB, para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan sebelum digiring menuju mobil tahanan.

"Berdasarkan bukti-bukti yang sudah cukup, ketiganya saat ini resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," tegas Iqbal.