Dalam perkara yang dilaporkan oleh pemilik rumah, Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dua orang tersangka. Penyidikan terhadap kedua tersangka itu telah dihentikan seiring adanya kesepakatan damai tersebut.

"Proses penyidikan telah dihentikan, dan dua tersangka dalam perkara dugaan pemukulan yang ditangani Satreskrim juga telah dibebaskan," imbuh Verdika.

Verdika menekankan bahwa penyelesaian perkara tersebut disertai tanggung jawab para pihak untuk menepati kesepakatan. Komitmen tidak mengulangi perbuatan menjadi bagian penting dari perdamaian agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.