"Permintaan maaf perlu diikuti perubahan sikap, terutama dalam menghadapi perselisihan. Proses hukum yang telah dijalani harus menjadi pelajaran bahwa tindakan kekerasan maupun perusakan membawa kerugian dan konsekuensi hukum," sambungnya.

Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2026 di wilayah Jaka Mulya, Bekasi Selatan. Berdasarkan laporan yang diterima, salah satu pihak mengaku mengalami kekerasan bersama kedua anaknya setelah menegur suara bising knalpot dari bengkel.

Sementara pihak bengkel juga melaporkan mengalami kekerasan ketika berusaha melerai cekcok. Pada malam yang sama, sejumlah orang mendatangi rumah salah satu pihak, yang kemudian berujung pada laporan dugaan perusakan.