Sementara untuk balita yang telah terdiagnosa stunting akan diberikan pangan olahan untuk keperluan medis khusus (PKMK) sesuai dengan peraturan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta no 252 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) bagi Balita bermasalah gizi.

Pihaknya juga melakukan monitoring secara rutin dengan melakukan penimbangan balita di posyandu setiap bulan serta kunjungan rumah bila untuk tata laksana balita stunting.

“Kami dan puskesmas juga menjalin kerjasama dengan lintas sektor terkait seperti Sudin PPAPP, Sudin Pendidikan, Sudin SDA, Sudin KPKP, dan pemangku kebijakan lainnya untuk mengintervensi dan mencegah terjadinya stunting di Kepulauan Seribu,” ujar Ghamal.