NADIKABAR.COM — Lembaga pemeringkat internasional Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat jangka panjang surat utang senior tanpa jaminan (senior unsecured) PT Pos Indonesia (Persero) senilai Rp400 miliar menjadi 'D(idn)' atau gagal bayar (default), dari posisi sebelumnya di level 'C(idn)'.
Penurunan peringkat tersebut dirilis Fitch menyusul ketidakmampuan perusahaan pelat merah tersebut melunasi kewajiban pembayaran kupon yang terlewat hingga berakhirnya masa tenggang kontraktual (grace period) selama 14 hari kerja. Pembayaran kupon tersebut sebelumnya telah jatuh tempo pada 28 September 2026.
"Fitch menganggap kegagalan untuk membayar bunga atau pokok saat jatuh tempo dan harus dibayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan kewajiban yang diperingkat, termasuk masa tenggang yang berlaku, sebagai gagal bayar," tulis Fitch dalam keterangan resminya, Kamis (22/10).
Langkah pemangkasan peringkat ini sekaligus mempertegas tekanan likuiditas dan finansial yang tengah mendera Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyedia jasa logistik nasional tersebut.
Sebelumnya, pada 18 September 2026 lalu, Fitch telah lebih dulu menurunkan peringkat nasional jangka panjang PT Pos Indonesia menjadi 'RD(idn)' atau Restricted Default dari 'C(idn)'. Selain itu, lembaga itu juga memangkas peringkat sukuk tahap keduanya ke level 'D(idn)' akibat gagal bayar cicilan imbalan ijarah yang tak diselesaikan.
Kemudian, PT Pos Indonesia juga tercatat melewatkan pembayaran cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo pada 8 Oktober 2026 atas penerbitan sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun.
Saat ini, kewajiban sukuk tahap pertama yang terdiri Seri A, B, dan C dengan jatuh tempo masing-masing pada Januari 2028, 2030, dan 2032 masih berada dalam masa tenggang kontraktual selama 14 hari kerja.