Sebelumnya, status tersangka Eks Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji (RCS) dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, Depok, Sleman, gugur. Kepastian itu didapat usai Majelis Hakim menerima gugatan Praperadilan Reno.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastuti mengabulkan sebagian gugatan dari Reno. Dalam sidang ini, majelis hakim juga mengabulkan praperadilan tersangka lain dalam kasus ini Mantan Jagabaya atas nama inisial K.

"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," terang Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di PN Jogja, Kamis (26/8).

Hakim juga menyatakan penetapan tersangka pemohon praperadilan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tanggal 30 Juni 2026 tidak sah secara hukum.

Meski begitu, penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun dengan putusan praperadilan Hakim memerintahkan kedua tersangka harus dikeluarkan dari tahanan.