"Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan, memerintahkan kepada termohon praperadilan untuk membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," terang Majelis Hakim.

Sementara kuasa hukum K dan Reno, Zaki Mubarak, menjelaskan dikabulkannya gugatan pihaknya lantaran majelis hakim menilai termohon tidak bisa membuktikan penetapan tersangka di dalam proses persidangan.

"Putusannya mengabulkan sebagian terhadap penetapan tersangka dari klien kami ya, atas nama K dan R. Sehingga kemudian, apapun itu, kita harus menghormati," ujar Zaki usai persidangan.

"(Status tersangka) Sudah dianulir, artinya tadi kan kalau kita dengarkan baik-baik, penetapan tersangkanya itu dianulir dan memulihkan seluruh hak hukumnya. Itu, ada beberapa hal mungkin yang belum bisa dikabulkan, itu hal-hal formil biasa saja," imbuhnya.