Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan DLH Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Kami sudah sama-sama mengecek lokasi. Hal yang perlu didalami adalah asal-usul alat suntik tersebut. Terkait adanya kertas resep RSUD EC di sana, kami memastikan bahwa pengelolaan dan pembuangan limbah B3 di Kota Surabaya sudah sesuai prosedur serta mekanisme yang berlaku," pungkas Fikser.

Melalui akun media sosial, RSUD Eka Chandrarini telah menyampaikan 5 poin klarifikasi. Berikut ini 5 poin klarifikasi berkaitan temuan jarum suntik limbah medis di exit Tol Tambak Sumur.