NADIKABAR.COM β€” Kedutaan Besar RI (KBRI) Phnom Penh menyampaikan bahwa 686 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses deportasi di Detensi Imigrasi Bati di Kamboja dalam kondisi baik.

Menurut keterangan tertulis KBRI Phnom Penh yang diterima di Jakarta, Jumat, KBRI mengunjungi detensi tersebut pada 14 Oktober untuk memberikan bantuan konsuler dan memastikan kondisi para WNI yang sedang menjalani proses deportasi, yang sebelumnya terlibat dalam aktivitas penipuan dan perjudian daring.

β€œSaat ini terdapat 686 WNI yang sedang menjalani proses deportasi di Detensi Imigrasi Bati. Jumlah tersebut termasuk 547 dari 550 WNI yang sebelumnya ditempatkan di detensi sementara di Kong Va, Serei Saophoan, Provinsi Banteay Meanchey,” mengutip pernyataan tersebut.

Pihak KBRI menyebutkan bahwa para WNI tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi pemberantasan penipuan dan judi daring di kota Poipet pada 4 Oktober 2026.

Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie Partadireja, mengimbau seluruh WNI di Kamboja untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku.

β€œKBRI mengimbau agar seluruh WNI di Kamboja tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penipuan dan perjudian daring,” kata Krishnajie.

KBRI Phnom Penh juga terus mendorong WNI yang masih memiliki paspor untuk segera menyelesaikan proses kepulangan ke Indonesia. Sementara itu, bagi WNI yang tidak memiliki paspor, pihak KBRI akan memfasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).

Krishnajie pun berharap agar para WNI yang telah difasilitasi kepulangannya tidak kembali lagi ke Kamboja.

β€œBagi WNI yang telah pulang ke Indonesia, kami berharap agar tidak kembali ke Kamboja untuk terlibat lagi dalam aktivitas ilegal,” tegasnya.

Per 14 Oktober 2026, tercatat masih terdapat 1.201 WNI yang berada di fasilitas detensi di berbagai wilayah di Kamboja, dan KBRI Phnom Penh menyatakan bahwa KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas setempat agar para WNI dapat segera kembali ke Indonesia.

Sejak 1 Oktober 2026, Pemerintah Kamboja memberlakukan larangan operasional perjudian daring sehingga operasi pemberantasan penipuan daring diperluas dengan turut menyasar aktivitas operasional perjudian daring.

Pihak KBRI juga menyampaikan bahwa selain para WNI yang diamankan dalam razia, jumlah WNI yang melapor langsung ke KBRI Phnom Penh masih terus bertambah.

Sejak Januari hingga 14 Oktober 2026, KBRI Phnom Penh telah menerima 13.574 WNI eks jaringan penipuan dan perjudian daring yang datang langsung ke KBRI untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia. Sebanyak 8.640 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.