Per 14 Oktober 2026, tercatat masih terdapat 1.201 WNI yang berada di fasilitas detensi di berbagai wilayah di Kamboja, dan KBRI Phnom Penh menyatakan bahwa KBRI Phnom Penh terus berkoordinasi dengan otoritas setempat agar para WNI dapat segera kembali ke Indonesia.
Sejak 1 Oktober 2026, Pemerintah Kamboja memberlakukan larangan operasional perjudian daring sehingga operasi pemberantasan penipuan daring diperluas dengan turut menyasar aktivitas operasional perjudian daring.
Pihak KBRI juga menyampaikan bahwa selain para WNI yang diamankan dalam razia, jumlah WNI yang melapor langsung ke KBRI Phnom Penh masih terus bertambah.
Sejak Januari hingga 14 Oktober 2026, KBRI Phnom Penh telah menerima 13.574 WNI eks jaringan penipuan dan perjudian daring yang datang langsung ke KBRI untuk meminta bantuan kepulangan ke Indonesia. Sebanyak 8.640 WNI telah difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.