Kantor pertanahan menyimpan berbagai dokumen yang menjadi bagian dari administrasi dan pendaftaran tanah, antara lain buku tanah, surat ukur, warkah, serta dokumen pendukung mengenai riwayat pendaftaran dan penerbitan hak atas tanah.

Dokumen-dokumen itu memiliki fungsi berbeda dari sertifikat yang dipegang pemilik tanah. Arsip kantor pertanahan menjadi rekam administrasi yang dapat digunakan untuk menelusuri riwayat hak, memeriksa data, dan menyelesaikan persoalan pertanahan. Jika sebagian arsip rusak, proses penelusuran dan verifikasi dapat menghadapi kendala.