NADIKABAR.COM — Ketika api melalap kantor pertanahan, yang terdampak bukan hanya bangunan dan arsip, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah.

Kebakaran yang melanda Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 14 Oktober 2026, menghanguskan sekitar 90 persen gedung, menurut catatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang. Gudang penyimpanan arsip di gedung itu disebut mengalami kerusakan sekitar 70 persen.

Pemadaman berlangsung lebih dari 12 jam. Petugas tidak hanya berupaya memadamkan api, tetapi juga menyelamatkan arsip.

Di luar persoalan penyebab dan kerusakan bangunan, ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: bagaimana negara memastikan hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi ketika sebagian arsip pertanahan terdampak kebakaran?

Pertanyaan itu penting bagi Karawang, daerah yang berkembang sebagai kawasan industri sekaligus sentra pertanian. Tanah di wilayah ini, seperti halnya di wilayah lain, bukan sekadar bidang yang tercatat dalam administrasi negara, tetapi juga menjadi sumber penghidupan dan salah satu penopang kegiatan ekonomi dan investasi.

Karena itu, kebakaran Kantor BPN Karawang perlu dilihat lebih luas daripada kerusakan fasilitas dan terganggunya pelayanan. Peristiwa tersebut menjadi ujian bagi ketahanan administrasi pertanahan dan kemampuan negara menjaga kepastian hukum atas hak masyarakat.

Kantor pertanahan menyimpan berbagai dokumen yang menjadi bagian dari administrasi dan pendaftaran tanah, antara lain buku tanah, surat ukur, warkah, serta dokumen pendukung mengenai riwayat pendaftaran dan penerbitan hak atas tanah.

Dokumen-dokumen itu memiliki fungsi berbeda dari sertifikat yang dipegang pemilik tanah. Arsip kantor pertanahan menjadi rekam administrasi yang dapat digunakan untuk menelusuri riwayat hak, memeriksa data, dan menyelesaikan persoalan pertanahan. Jika sebagian arsip rusak, proses penelusuran dan verifikasi dapat menghadapi kendala.