NADIKABAR.COM — Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu mengemukakan bahwa penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading atau Zero ODOL dalam pengoperasian kendaraan angkutan barang bisa menjadi "pintu masuk" reformasi ekosistem industri logistik dalam negeri.
"Zero ODOL perlu berjalan bersama peremajaan armada, konsolidasi muatan, efisiensi rute, dan penguatan moda kereta. Jadi, Zero ODOL seharusnya menjadi pintu masuk reformasi ekosistem industri logistik secara mendalam, bukan sekadar program penindakan kendaraan kelebihan muatan," katanya kepada NadiKabar pada Rabu.
Pemerintah telah melakukan berbagai persiapan, termasuk meningkatkan sistem pengawasan dan koordinasi dalam penertiban pengangkutan barang, guna menjalankan kebijakan Zero ODOL mulai tahun 2027.
Menurut Yannes, penerapan kebijakan Zero ODOL dapat mendorong pelaku usaha angkutan barang untuk mengoperasikan kendaraan sesuai dengan spesifikasinya bila keuntungan ekonomi dari pelanggaran lebih kecil dibandingkan dengan biaya kepatuhan.
Ia mengemukakan bahwa perubahan dalam pengoperasian kendaraan angkutan barang akan terjadi ketika kepatuhan terhadap peraturan menjadi bagian dari perhitungan bisnis, bukan hanya respons terhadap penindakan pelanggaran.
Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya penerapan kebijakan dan peraturan yang konsisten berkenaan dengan pengoperasian kendaraan angkutan barang.
"Jadi, 2027 sebaiknya menjadi titik konsistensi kebijakan. Tetapi, penerapannya tetap dapat dilakukan bertahap dengan jadwal, sektor prioritas, dan mekanisme transisi yang jelas," katanya.
Konsistensi peraturan dan penegakan hukum dinilai penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Operator angkutan barang yang mematuhi ketentuan mengenai batas muatan kendaraan dapat membutuhkan tambahan kendaraan atau rit untuk mengangkut volume barang yang sama, sehingga penegakan aturan yang tidak konsisten bisa menimbulkan perbedaan biaya operasi antar-pelaku usaha.
Guna mencegah munculnya kesenjangan semacam itu, pengawasan dan penegakan hukum harus diintensifkan untuk memastikan semua pelaku usaha mematuhi ketentuan dan setiap pelaku pelanggaran dikenai sanksi.
Menurut Yannes, pengawasan penerapan ketentuan mengenai pengoperasian kendaraan angkutan barang perlu mencakup pengemudi, perusahaan angkutan, dan pemilik barang.
Dia juga menyampaikan perlunya penyiapan kebijakan pendukung penerapan kebijakan Zero ODOL, termasuk kebijakan yang berkenaan dengan pembiayaan peremajaan armada angkutan, peningkatan efisiensi logistik, dan peningkatan angkutan barang berbasis kereta api.