Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Komdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.
Ancaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan. Karena itu, ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah, pengelola sistem, platform digital, maupun seluruh pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.