Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kedok Toko Jamu Jualan Miras Ilegal di Bogor, 1.792 Botol Disita Polisi
Penjual minuman keras (miras) ilegal berkedok toko jamu di razia petugas gabungan di Dramaga, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Sebanyak 1.792 botol miras berbagai jenis d
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 8 November 2026 pukul 14:27 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Zalukhu mengatakan, miras menjadi salah satu pemicu gangguan kamtibmas. Ia menyinggung miras bisa memicu keributan tawuran sehingga harus ditertibkan peredarannya.
"Miras merupakan pintu masuk terjadinya gangguan kamtibmas, seperti keributan, KDRT, sampai tawuran. Kalau peredarannya ditekan sampai dihentikan, gangguan sosial bisa kita minimalisir, kita cegah," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.