Kendati demikian, dia menyebutkan kunjungan tersebut memberikan referensi mengenai cara menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.

β€œCara kita mendekati bantuan hukum cukup berbeda. Saya akan mengatakan bahwa pendekatan kami lebih terpusat,” ungkap Esther.

Di sisi lain, Lurah Tamansari Abdul Malik Raharusun menuturkan wilayahnya merupakan kawasan permukiman, pariwisata, sekaligus pusat bisnis dengan latar belakang sosial masyarakat yang beragam. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik sosial maupun persoalan hukum.

Oleh karena itu, dia menilai keberadaan Posbankum yang didukung paralegal dan tokoh masyarakat berperan penting dalam membantu menyelesaikan persoalan warga melalui mediasi.

β€œKasus yang paling banyak ditangani di sini adalah sengketa tanah. Selain itu, ada persoalan ahli waris, perdagangan barang mudah terbakar yang diprotes warga, serta kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan berhasil diselesaikan melalui mediasi,” imbuh Abdul.