NADIKABAR.COM — Delegasi Kedutaan Besar (Kedubes) Singapura untuk Indonesia melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar), dalam rangka mempelajari implementasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan, Selasa

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah mengatakan kunjungan tersebut merupakan undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta agar delegasi Singapura dapat melihat secara langsung pelaksanaan layanan Posbankum di Kelurahan Taman Sari.

“Secara prinsip, tidak bisa dibandingkan secara langsung antara Tamansari dengan Singapura. Namun, dari sisi tata kelola, di sana tidak ada struktur hingga tingkat RT dan RW. Hal itu yang menarik perhatian mereka,” ujar Iin di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keberadaan RT dan RW dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dan pemerintah. Peran tersebut turut mendukung pelaksanaan mediasi sebagai salah satu fungsi Posbankum dalam menyelesaikan persoalan warga.

Dia menjelaskan Posbankum Kelurahan Taman Sari memiliki empat fungsi utama, yakni konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan, serta rujukan kepada advokat.

“Keberadaan Posbankum di Taman Sari sangat penting untuk menjaga kondusivitas masyarakat. Melalui mediasi, berbagai permasalahan dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi persoalan hukum,” kata Iin.

Dia pun berharap kunjungan tersebut menjadi awal pertukaran pengalaman yang berkelanjutan antara Indonesia dan Singapura.

Kerja sama ke depannya, kata dia, ditargetkan dapat diperluas ke berbagai bidang, di antaranya peningkatan kesadaran hukum, pengembangan kota ramah anak dan perempuan, perlindungan kelompok rentan, serta penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Tentu, ke depan, kami juga akan mengembangkan lebih lanjut bagaimana kerja sama ini bisa diperluas untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” tutur Iin.

Sementara itu, Second Secretary Kedutaan Besar Singapura Esther Lee mengatakan struktur sosial masyarakat Tamansari dan Singapura memiliki perbedaan, terutama karena Singapura tidak menerapkan struktur lingkungan RT dan RW seperti di Indonesia.

Kendati demikian, dia menyebutkan kunjungan tersebut memberikan referensi mengenai cara menghadirkan layanan bantuan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Cara kita mendekati bantuan hukum cukup berbeda. Saya akan mengatakan bahwa pendekatan kami lebih terpusat,” ungkap Esther.

Di sisi lain, Lurah Tamansari Abdul Malik Raharusun menuturkan wilayahnya merupakan kawasan permukiman, pariwisata, sekaligus pusat bisnis dengan latar belakang sosial masyarakat yang beragam. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan konflik sosial maupun persoalan hukum.

Oleh karena itu, dia menilai keberadaan Posbankum yang didukung paralegal dan tokoh masyarakat berperan penting dalam membantu menyelesaikan persoalan warga melalui mediasi.

“Kasus yang paling banyak ditangani di sini adalah sengketa tanah. Selain itu, ada persoalan ahli waris, perdagangan barang mudah terbakar yang diprotes warga, serta kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan berhasil diselesaikan melalui mediasi,” imbuh Abdul.