NADIKABAR.COM — Kejagung menggeledah Hotel L di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara PT CCM periode 2013-2025. Hotel yang digeledah memiliki keterkaitan dengan dua mantan bupati Nunukan.

"Tim penyidik pada jampidsus jejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis, 5 November 2026," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangannya, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan bahan penyidikan, Hotel L diketahui memiliki keterkaitan dengan mantan Bupati Nunukan AHA dan AL. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 51/Fd.2/09/2026 tertanggal 16 September 2026.

"Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait," lanjut Anang.

Anang memaparkan terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang tengah didalami oleh penyidik, antara lain:

1. Penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL (perusahaan afiliasi di bidang perkebunan) untuk kegiatan tambang PT CCM tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH);2. Dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan (suspensi) yang diajukan hingga enam kali sampai 2020 demi memperpanjang masa berlaku izin;3. Dugaan manipulasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta penyimpangan penilaian dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT CCM;4. Dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) tidak sah untuk penjualan batu bara ekspor maupun domestik periode 2021-2025.

Terkait distribusi batu bara tersebut, penyidik mencatat volume penjualan pada periode 2021 hingga 2025 mencapai 5.197.549 ton, dengan rincian 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.

"Angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara," tutur Anang.

Penyidik jampidsus, lanjut Anang, telah memeriksa 70 orang saksi dalam oerkara ini. Meski begitu, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya pada 23-24 September 2026 lalu, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara. Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jakarta Pusat, kantor Dinas Lingkungan Hidup Kaltara, Dinas Kehutanan Kaltara, Dinas ESDM Kaltara, BPN Nunukan, serta kediaman mantan pejabat daerah.

"Penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan perizinan, kegiatan pertambangan, dan tata niaga batu bara berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah," imbuhnya.