Anang mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara seluruh tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Berkas perkara tersebut diperkuat dengan keterangan 113 saksi, delapan ahli, serta berbagai alat bukti berupa surat dan dokumen.

Anang menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya. Para tersangka justru diduga mengeruk dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.

"Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020 sampai 2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Selain itu, PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor," jelas Anang.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI Nomor PE.03.03/SR/S-720/D6/02/2026 tertanggal 11 September 2026, praktik ilegal para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga Rp 4 trilun.