"Perbuatan tersangka SDT alias Aseng dkk diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.093.489.527.715,86 (Rp 4,09 triliun)," tegas Anang.

Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Nilai aset-aset itu ditaksir mencapai Rp 350 miliar. Aset-aset yang disita meliputi:

- 1 unit mobil Lamborghini- 1 unit Toyota Fortuner VRZ- 1 unit Toyota Camry- 3 unit mobil operasional tambang Mitsubishi Triton- 46 unit dump truck- 10 unit ekskavator- 2 unit buldoser- 9 unit kapal tugboat dan 7 kapal tongkang- 4 bidang tanah dan bangunan di Pontianak- 2 bidang tanah kosong di Pontianak

"Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan," pungkas Anang.