1. YA, selaku Komisaris PT QSS;2. IA, selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU;3. HFSD, selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM);4. AP, selaku Direktur PT QSS.
Anang menjelaskan kasus ini bermula pada 2017 ketika PT QSS disebut tidak melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah izinnya. Para tersangka justru diduga mengeruk dan menjual bauksit dari luar wilayah konsesi secara melawan hukum dengan memanfaatkan dokumen perizinan PT QSS.
"Penjualan bauksit tersebut dilakukan pada tahun 2020-2024 dengan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa verifikasi sebagaimana mestinya, serta dilakukan bekerja sama dengan penyelenggara negara," tutur Anang.
Padahal, PT QSS sendiri tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelteryang semestinya menjadi syarat mutlak perizinan ekspor mineral mentah. "PT QSS sejatinya tidak memiliki fasilitas smelter yang merupakan syarat wajib perizinan ekspor," ungkapnya.