Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka. Nilai aset-aset itu ditaksir mencapai Rp 350 miliar.

Aset yang disita meliputi kapal laut hingga alat berat tambang, yaitu 9 unit tugboat, 7 kapal tongkang, 46 unit dump truck, 10 unit ekskavator, 2 unit buldoser, hingga 3 kendaraan operasional Triton.

Penyidik juga menyita kendaraan berupa 1 unit Lamborghini, 1 unit Toyota Fortuner VRZ, 1 unit Toyota Camry, serta aset properti berupa empat bidang tanah dan bangunan serta dua bidang tanah kosong di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Setelah dilakukan inventarisasi dan pemasangan tanda sita, pengelolaan terhadap aset yang telah disita diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan," pungkas Anang.