NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa rumah yang digeledah penyidik di Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (23/9), terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara adalah milik mantan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid.

"Mantan kepala daerah pada periode 2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

Ketika awak media menanyakan apakah sosok kepala daerah tersebut adalah Asmin Laura Hafid, ia membenarkan dan menyatakan bahwa yang bersangkutan masih berstatus saksi meski rumahnya digeledah.

Anang juga menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara oleh PT CCM di Nunukan dengan tempus tahun 2013–2025 tersebut mulanya ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Lalu, perkara tersebut diserahkan kepada penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung karena alasan teknis penanganan.

Usai menerima perkara, penyidik pada Jampidsus menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan menggeledah sejumlah tempat pada Rabu (23/9), salah satunya rumah Asmin Laura Hafid.

Penggeledahan kembali dilaksanakan pada Kamis (24/9) di beberapa tempat. "Kalau enggak salah di kantor PTSP, di Lingkungan Hidup, dan di BPN," kata Anang.

Lokasi lainnya yang digeledah penyidik pada Rabu (23/9) adalah Kantor PT CCM di Cikini Raya, Jakarta Pusat, dan rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang beralamat di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Dari penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.