NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan akan terus berupaya memulihkan kerugian para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Tak hanya memburu aset milik terpidana Henry Surya, kejaksaan juga bakal melacak para peminjam (debitur) dana koperasi tersebut.

Kepala BPA Kejaksaan RI Patris Yusrian Jaya menjelaskan, langkah ini diambil karena para korban pada dasarnya merupakan pihak penyimpan dana. Oleh sebab itu, kewajiban para peminjam dana koperasi harus ditagih guna mengembalikan kerugian korban. .

"Ini kan Koperasi Simpan Pinjam. Kita yakin seluruh korban ini adalah orang-orang yang menyimpan uangnya di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kita juga akan menelusuri pihak-pihak yang meminjam," kata Patris usai menyerahkan ganti rugi tahap pertama di Kantor BPA Kejaksaan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).

Patris menegaskan, pihaknya akan mengecek seluruh kewajiban para peminjam tersebut, termasuk pokok pinjaman beserta bunganya. Karena itu, dia berharap para peminjam beritikad baik melunasi pinjamannya.

"Jadi kalau para korban ini adalah pihak yang menyimpan, kita menelusuri para peminjam, mengecek kewajiban-kewajiban mereka. Kalau seandainya pinjaman itu belum dilunasi, termasuk beserta bunganya, maka kami akan melakukan penagihan kepada pihak tersebut," jelas Patris.

"Termasuk di antaranya, apabila tidak ada niat baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, kami akan melakukan penelusuran aset-aset yang bersangkutan," lanjut dia.

Selain menelusuri peminjam, BPA Kejaksaan terus melacak aset terpidana Henry Surya yang belum tersita untuk persiapan ganti rugi tahap berikutnya. Aset-aset properti yang ditemukan nantinya akan dirampas dan dilelang.