"Untuk selanjutnya dilakukan perampasan dan penyelesaian melalui pelelangan untuk seoptimal mungkin mengembalikan kerugian para korban yang jumlahnya lebih dari 3.000 orang," imbuh Patris.

Sebagaimana diketahui, BPA Kejaksaan resmi menyalurkan dana restitusi tahap pertama sebesar Rp 229.428.515.741 kepada para korban KSP Indosurya. Dana tersebut diserahkan secara simbolis oleh Patris Yusrian Jaya kepada perwakilan korban, Wan Teddy Adrian.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi menyatakan, penyaluran ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 juncto Putusan PN Jakarta Barat Nomor 779/2023 atas terpidana Henry Surya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Arief menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi yang ditetapkan LPSK, sebanyak 3.317 orang korban dinyatakan berhak menerima penyaluran dana ganti rugi. Adapun total nilai kerugian yang tercatat sebesar Rp 8.062.592.702.119.

Dia kemudian merinci total dana yang disalurkan pada tahap 1 sebesar Rp 229.428.515.741. Uang itu tersimpan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat, terdiri atas uang tunai hingga hasil lelang aset terhadap terpidana HS.

"Adapun total aset yang telah berbentuk uang sebesar Rp 229.428.515.741 yang tersimpan di RPL Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," papar Arief.

Arief merinci, dana Rp 229,4 miliar pada tahap pertama ini bersumber dari: