NADIKABAR.COM β€” Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memulai proses penyaluran aset ganti rugi (restitusi) Tahap 1 kepada para korban kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan total dana mencapai Rp229.428.515.741.

​Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan eksekusi penyerahan dana tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Henry Surya.

​Arief menjelaskan dari hasil pendaftaran, verifikasi, dan penilaian bersama LPSK, sebanyak 3.317 korban dinyatakan berhak menerima penyaluran dana ganti rugi dengan total nilai kerugian yang terverifikasi mencapai Rp8,06 triliun.

​"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Arief di Kompleks Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Selasa.

Dia menyebutkan dana ganti rugi sebesar Rp229.428.515.741 yang saat ini tersimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat itu bersumber dari hasil pemulihan aset dan lelang yang dikelola oleh BPA Kejaksaan Agung.

"Aset tersebut meliputi uang tunai rupiah senilai Rp39,6 miliar, serta uang tunai dolar Amerika Serikat sebesar 896,98 ribu USD yang telah dikonversi menjadi Rp15,83 miliar," papar Arief.

Selain itu, pundi-pundi restitusi itu juga disumbang oleh hasil lelang 48 unit kendaraan yang menghasilkan Rp10,4 miliar, penjualan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, senilai Rp129,17 miliar, serta pelelangan dua bidang tanah di Kertamaya, Bogor, sebesar Rp34,41 miliar.

Terkait mekanisme pembagian, Arief memaparkan penyaluran itu dilakukan secara proporsional atau prorata. Besaran nominal yang diterima oleh masing-masing korban akan berbanding lurus dengan nilai kerugian yang terverifikasi serta ketersediaan dana saat ini.