Kendati pencairannya baru terealisasi sekitar 2,8 persen per orang pada tahap pertama, para korban, termasuk salah satunya Christian yang merugi Rp3 miliar tetap mengapresiasi keseriusan negara untuk memulihkan hak-hak mereka.

"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejaksaan dan LPSK. Melelang aset tentu bukan hal yang mudah di saat seperti ini. Jadi, kami cukup bahagia, setidak-tidaknya tahap awal ini sudah dimulai dan ada titik terang," ungkap Christian saat menghadiri acara penyerahan ganti rugi di Kompleks BPA, Jakarta Selatan.

Menurut dia, bagi para korban yang selama bertahun-tahun solid patungan kuasa hukum, pencairan ganti rugi hasil pemulihan aset itu menjadi pemantik semangat baru. Mereka pun optimistis penegak hukum terus bergerak memulihkan aset pada tahap-tahap selanjutnya.

"Sebenarnya, dibanding usaha dan dana selama ini, bisa dibilang kurang sepadan dengan nominal yang dicairkan di tahap pertama ini. Tapi, justru pencairan ini harapan untuk ke depannya, karena ini hanya tahap awal. Harapannya, semua asetnya jangan ada yang hilang, tapi betul-betul sudah dilelang, hingga dibagikan kepada korban," imbuh Christian.

Seperti diketahui, kasus investasi bodong KSP Indosurya mulai terbongkar pada 2020, saat ribuan nasabah mengalami gagal bayar. Modus yang digunakan, yaitu menghimpun dana masyarakat menyerupai produk deposito perbankan, dengan janji bunga tinggi tanpa izin usaha resmi.

Dalam perkara pidana tersebut, pendiri KSP Indosurya Henry Surya telah divonis 18 tahun penjara dan Direktur Keuangan June Indria divonis 14 tahun penjara, sementara Direktur Operasional Suwito Ayub masih berstatus buron (DPO).

Penyaluran dana Rp229.428.515.741 miliar itu merupakan langkah awal, dan Kejari Jakbar bersama BPA Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri serta melelang aset sisa lainnya guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.