NADIKABAR.COM β Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memulai proses penyaluran aset ganti rugi (restitusi) Tahap 1 kepada para korban kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dengan total dana mencapai Rp229.428.515.741.
βKepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Adhi mengatakan eksekusi penyerahan dana tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 779/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terpidana Henry Surya.
βArief menjelaskan dari hasil pendaftaran, verifikasi, dan penilaian bersama LPSK, sebanyak 3.317 korban dinyatakan berhak menerima penyaluran dana ganti rugi dengan total nilai kerugian yang terverifikasi mencapai Rp8,06 triliun.
β"Menerima permohonan sebanyak 3.317 korban KSP Indosurya dengan total nilai kerugian sebesar Rp8.062.592.702.119, dengan pertimbangan permohonan yang telah memenuhi persyaratan formil dan materiil, sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Arief di Kompleks Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Selasa.
Dia menyebutkan dana ganti rugi sebesar Rp229.428.515.741 yang saat ini tersimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat itu bersumber dari hasil pemulihan aset dan lelang yang dikelola oleh BPA Kejaksaan Agung.
"Aset tersebut meliputi uang tunai rupiah senilai Rp39,6 miliar, serta uang tunai dolar Amerika Serikat sebesar 896,98 ribu USD yang telah dikonversi menjadi Rp15,83 miliar," papar Arief.
Selain itu, pundi-pundi restitusi itu juga disumbang oleh hasil lelang 48 unit kendaraan yang menghasilkan Rp10,4 miliar, penjualan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, senilai Rp129,17 miliar, serta pelelangan dua bidang tanah di Kertamaya, Bogor, sebesar Rp34,41 miliar.
Terkait mekanisme pembagian, Arief memaparkan penyaluran itu dilakukan secara proporsional atau prorata. Besaran nominal yang diterima oleh masing-masing korban akan berbanding lurus dengan nilai kerugian yang terverifikasi serta ketersediaan dana saat ini.
"Seluruh dana akan dikirimkan langsung ke rekening bank korban yang terdaftar di LPSK melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank pengirim," tutur Arief.
Dalam proses pemindahbukuan, penerima hanya akan dikenai biaya administrasi transfer antarbank resmi yang dipotong secara otomatis.
Pemotongan tersebut mencakup biaya Rp6.500 per transaksi untuk 2.402 penerima transfer online, dengan total biaya Rp15,61 juta, biaya Rp2.900 per transaksi untuk 910 penerima via Sistem Kliring Nasional (SKN) dengan total Rp2,63 juta, serta biaya Rp25.000 per transaksi bagi lima penerima via Real Time Gross Settlement (RTGS) dengan total Rp125 ribu.
"Tidak ada biaya tambahan lain di luar potongan administrasi perbankan tersebut," tegas Arief.
Di samping itu, sambung dia, Kejari Jakbar dan LPSK memutuskan untuk tidak menindaklanjuti permohonan dari 271 pemohon.
Keputusan tersebut diambil lantaran terdapat sejumlah kendala formal dan material, di antaranya pengajuan yang melebihi batas waktu, dokumen fisik yang tidak dilengkapi hingga tenggat 1 Desember 2025, nama pemohon yang tidak tercantum dalam daftar calon korban hasil audit Bareskrim Polri maupun persidangan, hingga adanya pemohon yang secara resmi mencabut berkasnya.
"Mengingat tahapan verifikasi telah ditutup, masyarakat dan para korban diingatkan agar waspada terhadap berbagai modus penipuan dari oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan, LPSK, maupun BSI," pungkas Arief.
Dia pun mengimbau korban agar tidak mempercayai pihak yang meminta uang dengan dalih biaya pencairan, administrasi tambahan, maupun pajak, serta memastikan rekening bank yang terdaftar di LPSK tetap aktif sehingga proses transfer berjalan lancar.
Kendati pencairannya baru terealisasi sekitar 2,8 persen per orang pada tahap pertama, para korban, termasuk salah satunya Christian yang merugi Rp3 miliar tetap mengapresiasi keseriusan negara untuk memulihkan hak-hak mereka.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejaksaan dan LPSK. Melelang aset tentu bukan hal yang mudah di saat seperti ini. Jadi, kami cukup bahagia, setidak-tidaknya tahap awal ini sudah dimulai dan ada titik terang," ungkap Christian saat menghadiri acara penyerahan ganti rugi di Kompleks BPA, Jakarta Selatan.
Menurut dia, bagi para korban yang selama bertahun-tahun solid patungan kuasa hukum, pencairan ganti rugi hasil pemulihan aset itu menjadi pemantik semangat baru. Mereka pun optimistis penegak hukum terus bergerak memulihkan aset pada tahap-tahap selanjutnya.
"Sebenarnya, dibanding usaha dan dana selama ini, bisa dibilang kurang sepadan dengan nominal yang dicairkan di tahap pertama ini. Tapi, justru pencairan ini harapan untuk ke depannya, karena ini hanya tahap awal. Harapannya, semua asetnya jangan ada yang hilang, tapi betul-betul sudah dilelang, hingga dibagikan kepada korban," imbuh Christian.
Seperti diketahui, kasus investasi bodong KSP Indosurya mulai terbongkar pada 2020, saat ribuan nasabah mengalami gagal bayar. Modus yang digunakan, yaitu menghimpun dana masyarakat menyerupai produk deposito perbankan, dengan janji bunga tinggi tanpa izin usaha resmi.
Dalam perkara pidana tersebut, pendiri KSP Indosurya Henry Surya telah divonis 18 tahun penjara dan Direktur Keuangan June Indria divonis 14 tahun penjara, sementara Direktur Operasional Suwito Ayub masih berstatus buron (DPO).
Penyaluran dana Rp229.428.515.741 miliar itu merupakan langkah awal, dan Kejari Jakbar bersama BPA Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri serta melelang aset sisa lainnya guna memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.