"Seluruh dana akan dikirimkan langsung ke rekening bank korban yang terdaftar di LPSK melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank pengirim," tutur Arief.
Dalam proses pemindahbukuan, penerima hanya akan dikenai biaya administrasi transfer antarbank resmi yang dipotong secara otomatis.
Pemotongan tersebut mencakup biaya Rp6.500 per transaksi untuk 2.402 penerima transfer online, dengan total biaya Rp15,61 juta, biaya Rp2.900 per transaksi untuk 910 penerima via Sistem Kliring Nasional (SKN) dengan total Rp2,63 juta, serta biaya Rp25.000 per transaksi bagi lima penerima via Real Time Gross Settlement (RTGS) dengan total Rp125 ribu.
"Tidak ada biaya tambahan lain di luar potongan administrasi perbankan tersebut," tegas Arief.
Di samping itu, sambung dia, Kejari Jakbar dan LPSK memutuskan untuk tidak menindaklanjuti permohonan dari 271 pemohon.
Keputusan tersebut diambil lantaran terdapat sejumlah kendala formal dan material, di antaranya pengajuan yang melebihi batas waktu, dokumen fisik yang tidak dilengkapi hingga tenggat 1 Desember 2025, nama pemohon yang tidak tercantum dalam daftar calon korban hasil audit Bareskrim Polri maupun persidangan, hingga adanya pemohon yang secara resmi mencabut berkasnya.
"Mengingat tahapan verifikasi telah ditutup, masyarakat dan para korban diingatkan agar waspada terhadap berbagai modus penipuan dari oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan, LPSK, maupun BSI," pungkas Arief.
Dia pun mengimbau korban agar tidak mempercayai pihak yang meminta uang dengan dalih biaya pencairan, administrasi tambahan, maupun pajak, serta memastikan rekening bank yang terdaftar di LPSK tetap aktif sehingga proses transfer berjalan lancar.