NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan review feasibility study (FS) rencana pembangunan bendungan di wilayah Margopatut, Kecamatan Sawahan Tahun Anggaran 2024.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra menyebut bahwa ketiga tersangka adalah PB, eks Plt. Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024. Kemudian HS selaku Direktur Utama PT W, dan SP, Direktur Utama PT GK periode 2023 sampai dengan 2025.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Dua langsung kami tahan, yaitu HS dan SP. Sedangkan PB masih menjalani observasi di rumah sakit," terang Raditya, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya, kedua tersangka yang dilakukan penahanan langsung dibawa ke Rutan Nganjuk. Sedangkan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, masih menunggu proses observasi di rumah sakit.

"Penetapan tersangka ini merupakan tindakan lebih lanjut atas laporan pengaduan masyarakat, di mana kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan dua orang ahli," papar Raditya.

Raditya memaparkan bahwa pekerjaan review FS rencana pembangunan Bendungan Margopatut dengan pagu anggaran Rp 4 miliar ini dilaksanakan PT W bekerjasama dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.

"Hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan sejak mulai tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan, hingga pada saat pelaksanaan pekerjaan," bebernya.

Pantauan NadiKabar, kedua tersangka yang ditahan keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi tahanan, dengan tangan diborgol. Keduanya hanya bungkam saat digiring naik mobil untuk dibawa ke Rutan Nganjuk.