NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), memusnahkan 1,5 kilogram sabu hingga ganja. Barang tersebut merupakan hasil dari 70 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Pelataran Kantor Kejari Parepare, Senin (31/8/2026). Kajari Parepare Darfiah mengatakan, selain sabu dan ganja, juga terdapat tembakau sintetis hingga ekstasi yang turut dimusnahkan.
"Adapun yang kami musnahkan tim redaksi lain sabu sebanyak 1.530,72 gram, ganja 817,17 gram, tembakau sintetis sebanyak 1,64 (gram), ekstasi 1 butir, dan lain-lain kalau saya bilang, termasuk ada alat isap bong dan timbangan digital juga," ujar Darfiah kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan 70 perkara sejak Januari hingga Agustus 2026. Darfiah mengatakan, dari 70 perkara yang ditangani, 50 di antaranya merupakan kasus narkoba.
"(Ini barang bukti) Dari 70 perkara, 50 di antaranya itu perkara narkotika semua," ungkapnya.
Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar. Sedangkan barang bukti berupa peralatan keras dihancurkan memakai mesin gerinda.
"Kami melakukan dengan cara diblender karena memang alat kami terbatas, tidak sama dengan BNN. Terus ada sebagian dibakar juga, dan digerinda. Ada beberapa alat yang keras tadi, yang besi itu, itu kita gerinda semua," jelasnya.
Pemusnahan itu merupakan tahap kedua yang digelar oleh Kejari Parepare pada tahun 2026. Secara akumulatif, total barang bukti narkotika yang ditangani sepanjang tahun ini mencapai ratusan kilogram.
"Kita tahun ini sudah nanganin ada yang 20 kilo lebih, ada yang 40 kilo lebih, ada yang 80 kilo lebih," ungkapnya.
Khusus untuk barang bukti puluhan kilogram sabu tersebut baru bisa dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung. Para terdakwa dalam kasus besar tersebut sebelumnya telah menempuh upaya hukum.
"Barang ini kenapa terakhir ini, karena baru putus, mereka upaya hukum. Ada dua perkara yang terakhir ini agak banyak, itu yang 80 sama yang 40 (kilogram). Mereka upaya hukum dan alhamdulillah dari Mahkamah Agung sudah inkracht dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.
"Kalau tersangka, yang 80 kilo 2 orang, yang 40 juga 2 orang. (Hukumannya) seumur hidup," katanya.
Tingginya angka penanganan kasus narkotika di Parepare menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Peran Parepare sebagai kota pelabuhan dinilai sangat rawan menjadi jalur masuk penyelundupan narkoba dari luar pulau.
"Iya, termasuk menjadi perhatian nasional mungkin, karena melihat bahwa Parepare ini merupakan kota pelabuhan ya. Barang masuk dari luar, terutama dari Kalimantan itu kan tinggi banget," pungkasnya.