Yogi menyebutkan dua jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut, yakni Deddy Arisandi dan Vinza. Ia memastikan perkara saat ini belum memasuki tahap 1.
"Kami sedang menunggu proses selanjutnya untuk tahap 1 dan tahap 2 dari penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya," ujarnya.
Sebagai informasi, SPDP merupakan surat yang dikirimkan penyidik kepada penuntut umum untuk memberitahukan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai. Setelah menerima SPDP, kejaksaan menunjuk jaksa peneliti atau penuntut umum yang akan mengikuti perkembangan perkara.
Dalam perkara ini, kejaksaan telah menerima SPDP dan menunjuk dua jaksa, tetapi berkas perkara belum dilimpahkan oleh penyidik.