Setelah penyidikan selesai, polisi akan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa. Proses ini dikenal sebagai Tahap 1, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk diteliti.

Jaksa kemudian akan meneliti kelengkapan berkas tersebut. Jika berkas dinyatakan belum lengkap, jaksa dapat mengembalikannya kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Jika dinyatakan lengkap atau P-21, proses dilanjutkan ke Tahap 2.

Tahap 2 merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Setelah Tahap 2 dilakukan, penanganan perkara beralih ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Masih belum tahap 1, masih SPDP saja yang masuk," tuturnya.