NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya di Bandung, Rabu, mengatakan kedua tersangka yang ditahan hari ini usai menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, yakni Ketua DPRD Indramayu kala itu berinisial S yang saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu, dan mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF, batal diperiksa dan ditahan pada hari yang sama, lantaran penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan dokter serta mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Cahya mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka S dan IH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 21 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
"Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam, penyidik melakukan penahanan terhadap tsk S dan tsk IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026," ujar Cahya.